Kemajuan pelayanan kepada masyarakat sangat dipengaruhi oleh kemampuan dalam menguasai dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan proses perijinan Amatir Radio diharapkan pencapaian sasaran pelayanan dapat diwujudkan lebih cepat dan akurat. Oleh karena itu teknologi perlu dimanfaatkan secara optimal.
Bahwa sebagai upaya dalam meningkatkan / percepatan pelayanan kepada
masyarakat pada pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan
Amatir Radio perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Ujian Negara Amatir
Radio dan Perizinan Amatir Radio melalui sistem daring (online system).
0 komentar:
Posting Komentar