Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.33/PER / M.KOMINFO / 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Bahwa telah terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.33/PER / M.KOMINFO / 08/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Menetapkan Pembagian dan Penggunaan Segmen Band Frekuensi Amatir Radio Indonesia (Band Plan) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini.
Amin Herwansyah Oktober 03, 2018 CB Blogger Indonesia
Bandplan ORARI
Posted by Amin Herwansyah on Rabu, 03 Oktober 2018
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Related Posts
CB Blogger
-
Oktober 03, 2018
ORARI LOKAL SUKABUMI : Unofficial Blog ORARI Lokal Sukabumi
0 komentar:
Posting Komentar